Wali Kota Sampaikan Raqan Perubahan APBK 2026 dalam Rapat Paripurna DPRK
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, menghadiri Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara Resmi Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Senin,14 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Turut hadir seluruh anggota DPRK Banda Aceh serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh.
Wali Kota menjelaskan, perubahan APBK dilakukan seiring dengan pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 yang telah berjalan hingga September. Penyesuaian diperlukan untuk merespons perubahan asumsi awal, kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar-kegiatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI.
“Penyesuaian tersebut pada hakikatnya tidak semata-mata merupakan proses teknis yang berkaitan dengan pergeseran, penambahan, maupun pengurangan alokasi anggaran, tetapi merupakan bagian integral dari upaya strategis untuk memastikan agar kebijakan penganggaran senantiasa responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.

Hingga 11 September 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 69,92 persen, sedangkan realisasi belanja berada pada angka 58,22 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran dalam melakukan penyesuaian terhadap postur APBK agar pelaksanaan program dan kegiatan daerah tetap berjalan secara efektif hingga akhir tahun anggaran.
Dalam rancangan perubahan APBK 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829, meningkat Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dibandingkan APBK awal sebesar Rp1.311.976.555.774.
Peningkatan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian pendapatan transfer, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD), serta penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari layanan BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar. Selain itu, terdapat penyesuaian penerimaan retribusi pada sektor persampahan dan sanitasi serta pemanfaatan tanah dan bangunan daerah.
Sejalan dengan perubahan pendapatan, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBK 2026 direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691 atau meningkat Rp259.483.582.917, setara 19,67 persen dari belanja pada APBK awal sebesar Rp1.319.176.555.774.
Wali Kota menyampaikan, tambahan belanja tersebut diarahkan antara lain untuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atas SPM tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026, penyelesaian kekurangan penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2025, penyesuaian belanja pegawai, program prioritas dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, transfer yang bersifat earmarked dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, penyesuaian belanja yang berkaitan dengan target PAD, serta pengalokasian SiLPA.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp12.683.655.862 yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp2,8 miliar untuk pembayaran pokok angsuran utang yang jatuh tempo.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tersebut tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang terukur dan rasional, dengan mengedepankan pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), indikator kinerja, serta penganggaran yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diharapkan berlangsung secara efektif, konstruktif, transparan, dan tepat waktu.
“Dengan waktu pelaksanaan APBK 2026 yang tersisa kurang lebih tiga bulan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRK menjadi sangat penting agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Wali Kota.
Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh, dengan tetap mengedepankan kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (Riz)
