Illiza Buka Ruang Penyelesaian Tunggakan PBB-P2, Diskon Pokok hingga 75 Persen
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus membuka ruang penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi dalam kurun waktu panjang.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih solutif dan berpihak pada kemudahan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001 – 2012 memperoleh pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan tunggakan periode 2013 – 2025 mendapat pengurangan sebesar 50 persen. Selain itu, sanksi administratif atau denda dihapuskan 100 persen.
Illiza mengatakan, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan pajak, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.
Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar, sedangkan periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar. Melalui program keringanan ini, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.
Wali kota mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan bukan hanya membantu warga menuntaskan kewajiban, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh.” (Riz)
