Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.
Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi SH MH, disaksikan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, hibah aset tersebut tidak hanya menjadi bentuk kerja sama antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap proses administrasi aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Melalui hibah aset renovasi tetap tersebut, Pemko Banda Aceh memperoleh tambahan aset yang selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Illiza juga mengapresiasi komitmen Teuku Syarafi beserta jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah membangun sinergi positif dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini menjadi simbol penguatan sinergi antarinstansi sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin profesional. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Riz)
