Illiza Serahkan Raqan Perubahan APBK 2025 ke Dewan

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan penjelasan dan menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 kepada legislatif.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, 2 September 2025 di gedung dewan setempat. Illiza didampingi Sekda Jalaluddin beserta para pejabat pemerintah lainnya. Sementara rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Irwansyah didampingi dua pimpinan dewan Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Dalam penjelasannya di hadapan legislator, Illiza mengatakan pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 yang telah berjalan hingga Agustus ini, perlu dilakukan penyesuaian karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI.

Dikatakannya lagi, raqan ini untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program strategis yang penting dan mendesak sehingga menyentuh langsung kepentingan masyarakat serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali akibat terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan Raqan tentang Perubahan APBK tahun anggaran 2025 pun dititikberatkan pada prinsip-prinsip hemat, efisien, efektif, dan akuntabel, sesuai dengan kebutuhan serta disusun secara terarah, terkendali sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama pada tanggal 11 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan kondisi fiskal Banda Aceh sampai dengan minggu ketiga Agustus 2025 yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 59,53 persen dan realisasi belanja sebesar 54,08 persen.

“Melihat kondisi tersebut, kami berharap akan mampu merealisasikan pendapatan daerah dan belanja daerah sesuai target yang telah direncanakan. Hal ini tentunya memerlukan kerja keras semua pihak serta dukungan dari pihak legislatif dalam mewujudkan hal tersebut.”

Sejalan dengan raqan dimaksud, Pemko Banda Aceh, kata Illiza, akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan berupaya untuk membenahi sistem pelayanan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menghindari kebocoran anggaran dan pembiayaan yang tidak tepat sasaran.

Komitmen Pemko Banda Aceh dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-17 kali secara berturut-turut dari BPK RI. “Hal ini merupakan bentuk nyata pengawasan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara amanah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selanjutnya, Illiza menyampaikan secara ringkas Raqan tentang Perubahan APBK tahun anggaran 2025. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.492.385.533.077,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.224.539.804,- atau 1,58 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.469.160.993.273,-.”

Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi PAD yang meliputi peningkatan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan, Deviden PDAM, Pendapatan BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar, serta Pendapatan Infaq.

Sementara Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.507.568.182.996,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.207.189.723,- atau 2,11 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.476.360.993.273,-.

Peningkatan belanja tersebut antara lain untuk mengakomodir belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh, kekurangan Iuran BPJS Kesehatan 2024, peningkatan belanja pada BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar akibat adanya peningkatan pendapatan, dan adanya belanja SiLPA sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai penutup, ia menegaskan kembali komitmen Pemko Banda Aceh untuk menjalankan kebijakan fiskal yang disiplin, adaptif, dan pro-rakyat. “Keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak mengurangi semangat kami dalam misi membangun Kota Banda Aceh yang kita cintai bersama ini.”

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan dan berkolaborasi. “Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi keberlangsungan pembangunan kota,” ujarnya.

“Kami berharap, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana dalam sisa waktu lebih kurang lebih tiga bulan ke depan,” kata Illiza menutup pidatonya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua DPRK Irwansyah menyebut penyusunan perubahan APBK merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan anggaran berjalan, yang perlu dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan APBK juga merupakan instrumen penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk mengedepankan semangat kebersamaan, musyawarah, dan tanggung jawab, sehingga pembahasan perubahan APBK 2025 dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan publik. (*)

 


SHARE: