Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD 2015 Kepada BPK

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (30/3/2016).

Laporan Keuangan Unaudited (LKU) 2015 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Maman Abdurahman di Aula Gedung BPK Aceh. Pada kesempatan itu, Illiza didampingi oleh Sekda Bahagia, Kepala DPKAD Purnama Karya dan Kepala Inspektorat Banda Aceh Rita Pujiastuti.

Pada waktu dan tempat yang sama, tiga daerah lain yakni Kabupaten Bireuen, Bener Meriah, dan Gayo Lues yang diwakili kepala daerah atau Sekdanya masing-masing juga menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK Aceh yang didampingi oleh Kasub Auditoriat NAD I Syafruddin Lubis Kasub Auditoriat NAD III Ari Endarto.

Dalam sambutannya mewakili para kepala daerah yang hadir, Illiza mengatakan pihaknya menyerahkan LKPD 2015 untuk menindaklanjuti ketentuan  UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.   

Penyusunan LKPD 2015, sebut Illiza, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang berbasis kas dengan empat jenis laporan keuangan. ”Penyusunan LKPD berdasarkan standar akuntansi pemerintah yang berbasis akrual yang terdiri atas tujuh jenis laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Neraca, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.”

Di samping tujuh jenis laporan tersebut, pihaknya kata Illiza turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung antara lain Surat Pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah, Hasil review LKPD oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Surat Pernyataan LKPD telah direview oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, dan Laporan Keuangan BUMD (PDAM).

Menurutnya, laporan keuangan berbasis akrual yang mulai dilakukan pada tahun ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan dari seluruh entitas. “Alhamdulillah dengan kesungguhan dari seluruh entitas, LKPD telah dapat disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Illiza.

“Dokumen LKPD ini kami serahkan kepada BPK untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan kami semoga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit nantinya dapat  memberikan hasil yang terbaik dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutup Illiza seraya menyampaikan pihaknya optimis meraih opini WTP kedelapan kali berturut-turut. 

Sementara itu, Kepala BPK Aceh Maman Abdulrachman meyampaikan apresiasi kepada empat daerah yang hari ini telah menyerahkan LKPD 2015 sebelum tenggat waktu 31 Maret 2016. “Sebelumnya Aceh Tamiang dan Sabang juga telah menyerahkan laporan keuangannya. Besok dijadwalkan menyusul lima kabupaten/kota lainnya.”

Ia mengungkapkan, pada tahun lalu Banda Aceh, Bireuen, Bener Meriah, dan Gayo Lues, berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. “Banda Aceh sebagai pemegang rekor tujuh kali WTP berturut-turut tahun ini akan menjadi pilot project dimana laporan keuangannya akan diperiksa oleh akuntan publik. “Tapi karena masih uji coba, tim BPK juga akan terlibat nantinya.”

Ia menambahkan, walaupun banyak daerah yang belum menyerahkan LKPD hingga batas waktu yang telah ditentukan  Kamis (31/3) besok, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan 24 entitas yang ada di Aceh. 

“BPK tidak mengenal tahun politik. Kami tetap menjaga integritas dan profesionalitas seusia standar yang telah ditetapkan dengan undang-undang. LKU ini akan kita periksa secara rinci, dan laporan hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan pada 26 Mei 2016 mendatang,” pungkasnya. (Jun)


SHARE: