LKS Tripartit Diharapkan Dapat Lebih ‘Memanusiakan’ Pekerja
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengharapkan agar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Banda Aceh dapat lebih berperan optimal dalam upaya-upaya memanusiakan para tenaga kerja melalui pihak pengusaha.
Hal itu disebutkan Illiza saat memimpin pertemuan LKS Tripartit Banda Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan pekerja di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai III, Balai Kota Banda Aceh, Sabtu (16/4/2016).
Menurutnya, semakin baik pelayanan publik yang diiringi dengan kemajuan suatu kota sejatinya harus semakin bisa memberikan dampak bahagia kepada masyarakat. “Dengan begitu, semakin bisa pula kita mengukur indeks kebahagiaan masyarakat termasuk para pekerja.”??
Perlindungan terhadap pekerja sebut Illiza merupakan hal yang sangat penting. Di samping persoalan menyangkut hak-hak para pekerja yang wajib terpenuhi, pihaknya masih mendapati beragam persoalan seperti perusahaan atau pengusaha yang memperkerjakan anak di bawah umur.??
Pemko Banda Aceh saat ini juga tengah melakukan pembinaan di tempat-tempat usaha berupa bimbingan dakwah kepada para pekerja. “Kebutuhan rohani para pekerja juga harus kita penuhi. Jangan sampai pemilik usaha tidak memberikan kelonggaran waktu untuk beribadah bagi para pekerjanya,” kata Illiza.
LKS Tripartit, pinta Illiza, harus berada di garda terdepan dalam hal penyelesaian segala permasalahan atau isu-isu terkait ketenagakerjaan. “Termasuk isu LGBT di kalangan pekerja hingga seragam pekerja terutama wanita yang harus dipastikan sesuai dengan nilai-nilai islami,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil LKS Tripartit Habibi Inseun menyebutkan, keberadaan forum ini sangat strategis karena menyangkut dengan perlindungan pekerja baik soal upah layak, BPJS, tenaga kontrak dan outsourching. “Isu-isu tersebut rutin kami bahas di dalam forum. Kami juga mendorong para pekerja untuk ikut peduli dengan lingkungan dan keberlangsungan usaha tentunya.”
“Kami juga mengharapkan dukungan dalam hal pembinaan mental dan moral para pelaku usaha (pekerja dan pengusaha) yang sejalan dengan visi pemerintah mewujudkan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani,” ungkapnya.??
Mengenai upah pekerja, sebutnya, telah diatur secara jelas dalam undang-undang. “Ada ancaman pidana bagi pengusaha/perusahaan jika membayar upah pekerja di bawah UMR, termasuk soal THR. Jika ada masalah, tentu kita mengedepankan musyawarah mufakat untuk menyelesaikannya.”
“Upah layak itu sangat penting. Selain untuk mendorong daya beli para pekerja, juga sebagai upaya preventif dari kasus-kasus koripsi, pencurian dan sebaginya di dalam dunia usaha. Tujuan utamanya agar pekerja merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.
Di tmpat yang sama, anggota LKS Tripartit M Subhan Rosman meminta pengawasan dari para pihak terkait aturan jam malam bagi pekerja wanita dan upah jam lembur yang belum dipenuhi oleh sebagian pengusaha. “Ada juga pihak perusahaan yang belum memberikan cuti haid bagi pekerja wanita,” katanya seraya mengharapkan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk dapat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia, Kadinsosnaker M Fadhil, Kadisperindag Rizal Junaedi dan sejumlah Kepala SKPK terkait lainnya. Hadir pula perwakilan dari organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh se-Kota Banda Aceh. (Jun)