Opini WTP ke Delapan Kali Berturut-turut Untuk Kota Banda Aceh
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penghargaan WTP diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman, Jumat (27/5/2016) kepada Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE dan Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadhillah di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Jalan P Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh.
WTP yang diraih Banda Aceh merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. Penghargaan yang diterima Illiza adalah penghargaan kedelapan kali secara berturut-turut di terima Banda Aceh.
Penyerahan LHP dilakukan serentak untuk Lima Kabupaten/Kota se Aceh. Selain Banda Aceh, hadir juga Bupati Nagan Raya T Zulkarnaini, Bupati Aceh Barat DR (HC) H T Alaidinsyah, Pj Bupati Bener Meriah, Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara dan para Ketua DPRK 5 entitas ini yang juga ikut menerima LHP dari Maman Abdurrachman.
Sesuai aturan, LKPD setiap Kabupaten/Kota sebagai sebuah entitas harus menyerahkan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah menerima laporan, BPK mempelajari dan menurunkan tim auditor ke Kabupaten/Kota selama kurang lebih satu bulan. Baru kemudian BPK memberikan penilaian berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified opinion), Wajar Dengan Pengeculian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer Opinion).
Ketua BPK-RI Perwakilan Aceh: WTP Banda Aceh Lebih Istimewa Karena di Audit KAP
Sementara itu, Ketua BPK-RI Perwakilan Aceh, Maman Abdulrachman memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK Pusat.
“Saya pikir WTP yang diraih Banda Aceh sangat istimewa karena di audit oleh KAP. Lembaga yang ditunjuk oleh BPK Pusat. Di Aceh, hanya Banda Aceh yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik,” ungkap Maman Abdurachman.
Kata Maman, hasil audit yang dilakukan oleh KAP hanya di review kembali oleh pihaknya. Dan juga bertanggungjawab atas LHP yang diaerahkan kepada Banda Aceh. (mkk)