Begini Cara Tim UPTB Pinilaian Kinerja PNS Bekerja

Banda Aceh – Sebagaimana diketahui, sejak Tahun 2012 Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan program e-kinerja PNS. Penerapan program tersebut dipertegas dengan lahirnya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program e-kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh.

Berbagai regulasi pendukung lainnya terus dibenahi guna memperkuat program e-kinerja PNS sebut saja Surat Edaran Walikota Nomor 065 Tahun 2012, Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2013 serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013.

Sejalan dengan lahirnya Unit Pelaksana Teknis Badan yang fokus melakukan penilaian e-kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berbagai terobosan dilakukan guna menjadikan lembaga tersebut profesional dalam bekerja.

Tradisi Pleno Hasil penilaian dilakukan secara cermat, guna menghindari benturan atau konflik internal sesama PNS terkait penolakan e-kinerja PNS. Sejak lembaga UPTB Penilaian Kinerja PNS berdiri 13 Agustus 2013, hasil penilaian Akhir oleh team Penilai e-kinerja berjalan dengan maksimal, walaupun setiap bulannya banyak PNS yang  turun Grade.

Ditemui diruang kerjanya, Jumat (13/2), Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS, Muhammad Syarif S HI MH mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis, guna memberi penilaian yang objektif dan adil bagi semua PNS lingkunga Pemerintah Kota Banda Aceh terhdap kinerjanya pada peride Januari 2015.

“Kita telah melakukan Pleno Akhir, dan telah menetapkan penilaian dimana terdapat sejumlah PNS yang turun Grade. Penilaian ini telah dianalisis oleh seluruh tim penilai e-kinerja PNS” ungkap Syarif.

Setiap tanggal 12 bulan berjalan lembaga ini membedah kasus penurunan Grade PNS secara cermat dan teliti. Dapat di informasikan penilaian e-kinerja PNS bulan Januari 2015 yang turun grade sebanyak 52 orang yang berasal dari Sekrateriat MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Syiahkuala, Bagian Umum Setda Kota Banda Aceh, Bagian Administrasi Perekonomian Umum Setda Kota Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan Kuta Raja, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Kecamatan Ule Kareng, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat DPRK, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Badan Kesbangpolinmas dan PB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP dan WH, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Inspektorat Kota Banda Aceh. Secara general grade turun dari A-B, A-C, B-C, B-D, B-E, C-D, dan D-E.

“Pleno Akhir penilaian e-kinerja PNS dalam rangka konsolidasi internal Tim Penilai terhadap kemungkinan komplain PNS, apa lagi menyangkut dengan besaran insentif yang diterima oleh PNS dilingkungan Pemko Banda Aceh sesuai dengan grade yang dia peroleh. Dapat dijelaskan bahwa besaran insentif  tunjangan prestasi kerja Pemko Banda Aceh setiap bulannya sudah diatur dalam Keputusan Walikota No.87 Tahun 2013 sesuai dengan Grade penilaian e-kinerja PNS” kata Syarif. (*)

 

 


SHARE: