Sambut Massa, Kapolresta Jelaskan Sejauh Mana Proses Kasus Gafatar

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Zulkifli menyambut langsung ribuan warga yang melakukan aksi damai di depan Mapolresta Banda Aceh, Jumat (6/3).

Kira-kira 20 menit rombongan aksi damai tiba, Kombes Zulkifli langsung keluar dari ruang kerjanya, berjalan menuju ribuan warga dan menaiki truk yang digunakan oleh orator demonstran.

Melalui pengeras suara yang telah disiapkan, Kapolresta menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pengurus Gafatar yang ditangkap beberapa bulan lalu masih dalam tahap penyidikan.

“Berkas sudah kita serahkan dua kali ke Kejaksaan, tapi dikembalikan lagi karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Semoga dalam waktu dekat proses hukum terhadap mereka bisa selesai.”ujarnya.

Kapolrestapun meyakinkan para demonstran dengan berjanji pihaknya tetap akan mendukung apa-apa yang menjadi amanat Nabi Muhammad SAW. Kombes Zulkifli meminta warga Banda Aceh mendoakan jajarannya menjadi polisi yang islami, dipercaya dan dicintai serta bersama-sama rakyat membangun Aceh dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolresta, ribuan warga yang terdiri dari ribuan pelajar, Ormas Islam seperti FPI dan BKPRMI kembali melakukan aksi di Kejari. Kemudian massa bergerak ke Gedung DPRA.

“Kami kesini ingin meminta kepastian dari Legislatif terkait lahirnya Qanun tentang aliran sesat dan pendangkalan aqidah, per 31 Desember 2015, Qanun tersebut harus sudah lahir melalui gedung DPRa ini” pinta Ramli Rasyid, Ketua PGRI Aceh yang bertindak sebagai orator.

Ramli Rasyid juga meminta DPRA membuat surat yang ditujukan kepada Kapolresta dan Kajari agar kasus GAFATAR diproses dengan serius. Menurut Ramli, tanggal 8 nanti pengurus GAFATAR yang sudah ditahan hampir 60 hari akan bebas karena masa penahanan telah habis.

Menanggi permintaan itu, Ketua Komisi 7 DPRA, Gufran Zainal Abidin bersama dua anggota dewan lainnya yakni Tgk Ibrahim dan Zainal Abidin mengatakan pihaknya akan mengupayakan pembahasan Rancangan Qanun yang mengatur tentang aliran sesat dan pedangkalan akidah selesai tahun ini.

“Nanti juga akan kita libatkan masyarakat, termasuk dengan Ormas Islam untuk meyempurnakan qanun ini. Kepada Kepolisian dan Kejaksaan kami minta kasus Gafatar ini diselesaikan dengan serius. Kami juga meminta Pemerintah Aceh untuk turun tangan,” ujarnya. (Mkk)


SHARE: