Pedoman dan Syarat Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh Masa Jabatan 2015 – 2019
Dengan akan berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, maka untuk menjaga kelangsungan usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut agar tetap berjalan dengan lancar dan pengelolaan perusahaan dapat terus berlanjut dan berkembang, perlu segera dilakukan pengisian Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh.
Direktur Utama memiliki tanggung jawab dan peran penting yang sangat strategis dalam memajukan kelancaran usaha suatu perusahaan, untuk itu perlu dilakukan serangkaian proses seleksi agar didapatkan calon direktur yang sesuai dengan kriteria, handal dan berkualitas.
Beberapa tahapan seleksi dirancang oleh Tim Seleksi untuk memilih Calon Direktur yang sesuai dengan kriteria dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan dan memajukan Usaha PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Tim Seleksi melakukan proses seleksi secara transparan, adil, profesional dan akuntable dengan menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Direktur Utama PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh yang mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan daerah Air Minum.
Berikut Pedoman dan Syarat Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh Masa Jabatan 2015 – 2019 :