9 Pesan Gubernur Kepada Wakil Wali Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs H Zainal Arifin sebagai wakil Wali Kota Banda Aceh, Gubernur Aceh menyampaikan sembilan pesan khusus kepada Zainal Arifin yang akan mendampingi Wali Kota Illiza hingga 2017 mendatang, Selasa (9/6/2015).

Pertama, Wakil wali kota harus bertugas secara ikhlas dan penuh tanggung jawab membantu wali kota dalam menjalankan program pembangunan di kota ini. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi harus dilakukan secara intensif dan harmonis agar kepemimpinan berjalan dengan baik. Bersama wali kota, wakil wali kota harus mampu memperkokoh jalinan kerja yang solid dan sinergis dengan mengutamakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan lain sebagainya.

Kedua, dalam merancang progam pembangunan di kota ini, wakil wali kota harus bisa mengembangkan kreativitas, sehingga program yang dijalankan berpihak pada pertumbuhan, berpihak pada pengentasan kemiskinan, berorientasi pada terbukanya lapangan kerja, serta cerdas dalam merancang upaya penurunan angka inflasi.

Ketiga, bersama wali kota, wakil wali kota harus bisa mengembangkan citra positif organisasi pemerintah, sehingga masyarakat percaya dan mau berperan aktif dalam setiap program pembangunan di kota ini, terutama dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai model kota madani, ramah anak, dan ramah terhadap para penyandang disabilitas. Juga perlu tetap menjaga citra kota ini sebagai “kota pelajar dan mahasiswa”, center of excellence, sekaligus pusat tamaddun Aceh yang islami.

Keempat, optimalkan potensi kota ini demi peningkatan pendapatan daerah. Sinergikan peran pemerintah dan swasta melalui iklim investasi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dalam mendukung Kota Banda Aceh menjadi pusat investasi berskala nasional dan internasional. Apalagi kota ini sangat menonjol di bidang perdagangan, sektor jasa, dan pariwisata, sekaligus menjadi pintu masuk utama bagi Kota Sabang yang kini menjadi andalan sektor pariwisata Aceh.

 

Kelima, Gubernur menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, selain sebagai Kepala Pemerintah Aceh, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Aceh yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota. Untuk itu, gubernur  meminta wakil wali kota bersama wali kota dapat membangun komunikasi dan kerja sama dengan kami agar kita bisa mensinergikan pembangunan Aceh dengan baik.

Keenam, Banda Aceh sebagai kota madani perlu terus meningkatkan pelayanan bidang kesehatan dan kebersihan kota, fasilitas-fasilitas umum seperti taman sari, pasar peunayong dan pasar-pasar lainnya harus dapat diwujudkan secara tertib dan bersih. Gubernur mengharapkan tidak ada lagi berjualan di jalan-jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota.

Ketujuh, sudah saatnya kota Banda Aceh mendata dan mendesain kembali bangunan-bangunan pertokoan dan bangunan-bangunan lainnya agar dapat menampilkan estetika untuk keindahan kota ini. Kita masih melihat pembangunan pertokoan belum teratur baik ke samping kiri-kanan maupun bangunan ke atasnya.

Kedelapan, tingkatkan pengawasan terhadap pelajar terutama agar tidak berkeliaran pada jam belajar, atau berkeluyuran pada malam hari, seperti nongkrong di warung kopi, balapan liar, dan kegiatan-kegiatan lain yang merugikan para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Kesembilan, meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam, karena sesungguhnya Syariat Islam adalah jalan untuk mencapai kemakmuran, kesejahteraan dan kedamaian dunia akhirat. 
(Jun)

SHARE: