Ini 17 Poin Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015
Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE telah mengeluarkan instruksi tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan sarana olahraga.
Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 tersebut, sejatinya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet se-Aceh.
Berikut ke-17 poin yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh yang ditujukan kepada Kepala SKPD terkait, para Camat, Imum Mukim, Keuchik, pelaku usaha dan seluruh warga Kota Banda Aceh:
-
Mengendalikan/memblokir jaringan server internet yang menyediakan konten-konten yang bertentangan dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan penggunaan layanan internet positif bagi pelaku usaha dan pelaku dunia pendidikan.
-
Melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan umat Islam pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.
-
Mengawasi operasional tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak bertentangan dengan yariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
-
Mengawasi dan memastikan operasional sarana dan proses belajar mengajar siswa berlangsung tertib dan terbebas dari penyalahgunaan layanan internet.
-
Mengawasi dan mengendalikan aktivitas peserta didik di luar lingkungan pada jam belajar sekolah.
-
Melakukan pedampingan dan pengawasan kepada orangtua peserta didik agar mengendalikan aktivitas peserta didik pada malam hari.
-
Memastikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga sesuai dengan izin yang diberikan oleh wali kota
-
Menghentikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.
-
Mengevaluasi dan mencabut izin tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.
-
Para Camat mendata, mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah kecamatan masing-masing kepada wali kota melalui sekretaris daerah kota.
-
Para Imum Mukim dan Keuchik mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah mukim dan gampong masing-masing kepada camat.
-
Mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.
-
Mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam.
-
Mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga bagi anak di bawah umur pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bersama orangtua/keluarga.
-
Mengawasi pengaturan/setting/dekorasi/penerangan/pencahayaan pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak dapat dipergunakan untuk tindakan pelanggaran Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
-
Memastikan pengelola empat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga menyediakan tempat shalat bagi pelanggan.
(Jun)