Seluruh Fraksi DPRK Setujui 3 Raqan Usulan Pemko

Banda Aceh-Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui tiga usulan Rancangan Qanun (Raqan) yang diusulkan Pemko Banda Aceh. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh Kamis, (16/1).

“Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raqan usuan Pemko Banda Aceh, rata-rata dari pandangan umum semua fraksi, itu sangat setuju,” kata Ansarullah Sekwan DPRK Banda Aceh usai paripurna.

Ketiga raqan tersebut adalah raqan tentang retribusi penyedotan Jamban, raqan tentang susunan dan tata kerja RSU Meuraxa, dan raqan tentang retribusi menara telekomunikasi. Ketiga usulan raqan tersebut adalah raqan yang diusulkan pemko Banda Aceh pada tahun 2013. Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi bergantian menyampaikan pandangannya terkait Raqan yang diajukan eksekutif. Penetapan tiga raqan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di DPRK yaitu FP Demokrat, FP Aceh, FP PKS dan FP Daulat Aceh Independen.

Wakil Walikota beserta seluruh jajaran Pemko Banda Aceh hadir dan tampak serius mengikuti jalannya paripurna tersebut hingga akhir. Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, Raqan yang diajukan pemerintah sejak 2013 lalu merupakan program legislasi prioritas Pemko Banda Aceh dan pihak Pansus pun sudah sepenuhnya menyetujui usulan raqan tersebut.

Terkait usulan raqan retribusi yang terdapat dalam dua usulan raqan tersebut Illiza mengatakan Pemko berhak melakukan pengutipan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota serta sebagai upaya melakukan penataan khususnya terhadap menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh yang terus berkembang pesat mengikuti kemajuan telekomunikasi. Ditambahkan pula dengan disetujuinya usulan ke tiga raqan tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemko sekaligus menjadi landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh. (Trz)


SHARE: