Usulan Illiza Jadi Walikota, Dibahas Di Sidang Paripurna DPRK
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Selasa (25/3/14) menggelar sidang paripurna tentang usulan tentang usulan pemberhentian dengan hormat Walikota Ir Mawardy Nurdin M Eng Sc dan Wakil Walikota Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE. Selanjutnya Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE yang sekarang merupakan Plh Walikota diusulkan untuk diangkat sebagai Walikota Banda Aceh. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia SE.
Dalam paripurna tersebut Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal SE tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta untuk menandatangani naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan Kementerian PU. Secara aturan, Illiza akan diusulkan menjadi Walikota menggantikan Walikota Banda Aceh Ir MawardY Nurdin M.Eng Sc yang meninggal dunia.
“Karena ada agenda lain di jakarta, Plh Walikota Illiza Saaduddin Djamal yang tidak bisa hadir, sebagai gantinya dalam sidang ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Drs T Saifuddin TA M Si” jelas Yudi Kurnia.
Setelah sidang dibuka, pimpinan sidang kemudian mempersilahkan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRK Banda Aceh Drs. Ansyarullah untuk membacakan draf surat pemberhentian dengan hormat walikota dan wakil walikota Banda Aceh. Pimpinan sidang kemudian menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir apakah menyetujui hal tersebut. Terhadap pertanyaan itu, para anggota dewan dengan serentak menyatakan setuju.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan paripurna kedua tentang penyempaian rancangan qanun prioritas 2014 oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh. Ada 44 rancangan qanun prioritas yang akan menjadi bahasan komisi-komisi di DPRK Banda Aceh untuk ditetapkan menjadi qanun kota Banda Aceh dalam tahun 2014. Sidang dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) dan unsur Musyawarah Pimpinan Kota (Muspika) Banda Aceh. (Mkk)