Sambut Ramadhan, Pemko Jamin Stok Daging dan Sembako Di Banda Aceh Mencukupi
Banda Aceh – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1435 H/ 2014 M, Pemerintah Kota Banda Aceh menjamin stok daging meugang bagi warga Kota. Dari pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan Perikanan Dan Pertanian (DKPP), sapi dan kerbau tersedia 346 ekor dan unggas sebanyak 16.100 ekor.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Keistimewaan, Ekonomi Pembangunan Pemko Banda Aceh Ir Bahagia Dipl dalam konprensi pers, Rabu (26/6/14) di ruang rapat Wakil Walikota Banda Aceh.
“Kita minta kepada warga agar tidak panik karena stok daging tahun ini lebih banyak dari tahun kemarin dan harga berkisar antara Rp 110.000 s/d 130.000 /Kg. Sedangkan untuk unggas tersedia 16.100 ekor dengan kisaran harga, untuk ayam potong kisaran harga antara Rp 40.000 s/d Rp 50.000 /ekor. Ayam kampung kisaran harga antara Rp. 70.000 s/d Rp. 100.000 /ekor. Sedangkan Itik kisaran harga antara Rp. 50.000 s/d Rp. 70.000 /ekor” jelas Bahagia didampingi kepala DKPP Kota Bachtiar S Sos, Kadisperindag Kota Soyanuddin dan Kadis Syariat Islam mairul Hazami SE.
Terkait dengan lokasi penjulan daging meugang, Pemko telah menetapkan beberapa lokasi, yakni di jln Twk Daudsyah, Jln T makam Pahlawan dan Jln Sulatan Iskandar Muda, Punge Jurong. Sementara lokasi-lokasi lain yang muncul pada hari meugang, bahagia mengatakan semua itu bukan lokasi yang resmi ditentukan oleh Pemko, namun kepada Camat diminta untuk memantau lokasi dadakan tersebut untuk memastikan ketertiban bagi warga dan menghindari kemacetan lalu-lintas. Untuk bahan pokok, Pemko juga memastikan tidak terjadi lonjakan harga di pasar-pasar karena ketersediaan sembako di Banda Aceh mencukupi. Bahkan, Kata bahagia, ada beberapa jenis barang dalam bentuk sayur-mayur mengalami penurunan harga.
“kalau untuk beras, kita telah mendapat informasi dari Bulog stok di Banda Aceh cukup hingga enam bulan kedepan. Jadi warga tidak perlu menimbun beras dan harganya tetap seperti sebelumnya” ungkap Bahagia.
Keluarkan Seruan Bersama
Menyangkut dengan tata tertib dalam rangka melaksanakan ibadah puasa, Pemko mengeluarkan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) yang ditandatangani oleh Walikota, Ketua DPRK, DANDIM 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua MPU Kota dan Ketua mahkamah Syar’iayah tertanggal 16 Juni lalu.
Dalam seruan yang terdiri dari sepuluh poin, di antaranya berisi bagi kaum muslim/muslimat diimbau melaksanakan ibadah puasa dan memakmurkan masjid dengan ibadah selama Ramadhan.
Bagi pemilik warung makanan dan minuman dilarang menjual untuk umum sejak pukul 05.00-16.00 WIB serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih. Untuk pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan lainya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Pengusaha salon hanya diperbolehkan membuka usaha dari pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. Dan bagi pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman disiang har, menggelar karaoke, Disko dan sejenisnya selama Ramadhan.
“Kita menurunkan petugas yang terdiri dari Satpol PP dan dibantu aparat kepolisian, bagi mereka yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku” ujar Mairul Hazami saat menjelaskan perihal seruan bersama.
Sedangkan bagi non muslim, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), yang berada diwilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.(Mkk)