150 Tokoh Masyarakat Dibekali Ilmu Faraid

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Drs T Saifuddin TA M Si menghimbau masyarakat dalam wilayah Kota Banda Aceh dalam membagi harta warisan agar berpedoman pada hukum yang telah di atur dalam Al-Quran dan mempelajari ilmu Faraid (ilmu tentang pembagian warisan).

Hal ini disampaikannya usai membuka acara pelatihan Ilmu Faraid Bagi tokoh Masyarakat se-Kota Banda Aceh, Senin (15/9) di Aula Rumoh PMI, Kampung Ateuk, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut Sekda, fenomena banyaknya terjadi sengketa dan perselisihan di masyarakat saat pembagian harta warisan disebabkan karena tidak lagi menggunakan hukum Allah sebagai pedoman yang kemudian berujung kepada putusnya tali silaturrahmi antara sesama muslim, bahkan keluarga. Bahkan, kebanyakan dari sengketa harta warisan ini berujung ke pengadilan.

“Kenapa hal ini bisa terjadi?, karena kita menyelesaikan persoalan harta warisan ini hanya sesuai dengan keinginan kita, sesuai dengan nafsu kit dan bukan sesusi dengan keinginan Allah. Padahal semua ini telah di atur oleh Allah dalam Al-Quran” ungkap Saifuddin.

Maka dari itu, kegiatan pelatihan Ilmu Faraid yang digelar Dinas Syariat Islam ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam rangka menegakkan syariat Islam di Banda Aceh dengan harapan sengketa warisan yang banyak terjadi di Gampong-Gampong bisa diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.

“Para tokoh-tokoh masyarakat yang jadi peserta inilah nantinya kita harapkan dapat menyelesaikan persoalan ini di Gampong lewat Ilmu Faraid yang mereka kuasai nantinya” harap Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh melaporkan Maksud dan tujuan kegiatan Pelatihan Ilmu Faraidh Bagi Tokoh Masyarakat se-Kota Banda Aceh adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar hukum kewarisan dalam fiqh Islam, menjelaskan tentang peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian perselisihan harta warisan di gampong-gampong, menjelaskan kepada peserta tentang mekanisme proses peradilan dalam menyelesaikan perkara warisan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum warisan dalam konteks hukum nasional dan mengajarkan tehnik pembagian harta warisan dengan cara praktek penyelesaian kasus-kasus kewarisan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga angkatan dengan jumlah peserta 150  orang yang berasal dari tokoh masyarakat gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh. Angakatan pertama dimulai tanggal 15 sampai dengan 16 September,  Angkatan ke dua dimulai tanggal 17 sampai dengan 18 dan yang ketiga dimulai 22 sampai dengan 23 September 2014.

Sebagai pemateri, panitia menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Dr Khairuddin Hasballah MAg, Drs Tgk HM Jamil Ibrahim SH MH, Ustad Masrul Aidi Lc, Ketua Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh dan Mairul Hazami juga akan tampil sebagai pemateri. (Mkk)


SHARE: