Rakorpimda Bahas Penegakan Syariat Islam Dan Kamtibmas
Banda Aceh. Sejumlah Muspida Kota Banda Aceh hadir dalam acara rapat koordinasi antar pimpinan daerah Kota Banda Aceh yang membahas masalah penegakan syariat islam dan kamtibmas di Kota Banda Aceh. Materi tersebut dibahas karena melihat akhir akhir ini banyaknya generasi muda kota banda aceh melakukan pelanggaran syariat islam tepatnya seks bebas. Bahkan kata Illiza kejadian tersebut bukan hanya ada di kota banda aceh namun sudah melebar ke penjuru kota lainnya di Provinsi aceh.
Rakorpimda yang berlangsung di aula Balaikota Banda Aceh, Rabu (10/4) tadi dipimpin dan dibuka langsung oleh Walikota dan dilanjutkan dengan expose pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh yang disampaikan Wakil Walikota. Dalam paparannya Illiza menyampaikan bahwa kondisi generasi muda kota banda aceh saat ini sudah pada taraf sangat mengkhawatirkan.
Illiza menyebutkan kondisi Kota Banda Aceh bagaikan fenomena gunung es yang diatasnya kelihatan baik baik saja namun sebenarnya menyimpan banyak kasus pelanggaran syariat islam didalamnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita harus bertindak cepat untuk mengantisipasi jatuhnya korban lebih banyak lagi. Korban yang dimaksud Illiza adalah para generasi muda yang kebanyakan pelajar SMP dan SMA.
Dalam sesi berikutnya peserta diskusi Rakorpimda yang terdiri dari para Muspida, para Kepala SKPD dijajaran pemko, Anggota DPRK dan para tokoh masyarakat ketika sesi tanya jawab dan masukan menyarankan agar pemko banda aceh membatasi maraknya pembukaan izin warung warung kopi yang beroperasi sampai pagi.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat idealnya sebuah warung kopi buka sampai Pukul 24.00 WIB bukan sampai pagi. karena diatas jam itu warga bukan lagi duduk minum kopi tapi sudah kearah transaksi kemaksiatan. untuk itu katanya pemko harus mengeluarkan suatu produk hukum berupa peraturan walikota yang mengatur hal tersebut. dan ia juga meminta ke depan agar warga juga diberi payung hukum dan wewenang untuk bisa memberi peringatan kepada warung kopi yang melanggar ketentuan diatas.