Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi bersama Kejati Aceh
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum bersama Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Hadir pada acara di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026, Asisten Intelijen Satria Irawan SH MH, Plh Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis SH, beserta Tim Penerangan Hukum Kejati Aceh.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dengan kejaksaan dalam membangun pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra, Bachtiar, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh. Kegiatan ini dinilai sangat penting karena pemerintahan setiap hari berhadapan dengan aturan, kebijakan, program dan keputusan yang harus tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, yang telah hadir memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran Pemko Banda Aceh,” sebutnya.
Menurut wali kota, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur. Seluruh program pembangunan harus berjalan dalam koridor hukum, anggaran digunakan sesuai ketentuan, dan pelayanan kepada masyarakat meningkat.

“Jangan menunggu sampai muncul persoalan hukum baru kemudian mencari solusi. Sebaliknya, setiap potensi permasalahan harus kita antisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang hukum,” sebutnya lagi.
Sementara itu, Asintel Kejati Aceh Satria Irawan menyampaikan pesan Kajati Aceh. “Beliau cuma berpesan satu hal, bekerjalah sesuai dengan regulasi, pasti akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu pasti tumbuh dari kerja sesuai regulasi,” ujar Satria.
Ia pun mengatakan Kejati Aceh membuka ruang konsultasi bagi seluruh OPD Pemko Banda Aceh. “Kalau ada yang mengganjal, kami siap memberi ruang konsultasi bagi semua OPD di Pemko Banda Aceh. Jangan takut, insyaallah keterbukaan kami bisa diterima oleh Bapak-Ibu semua,” katanya. (*)
