Sah, Dewan Terima Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2024

Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menerima laporan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal.

Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh pun telah disahkan menjadi qanun dalam sidang paripurna, Selasa, 8 Juli 2025 sore, di gedung dewan setempat.

Sebelumnya, usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah selaku pimpinan sidang menanyakan kesediaan legislatif untuk menerima pertanggungjawaban tersebut. Semua anggota dewan pun serentak menjawab menerima.

Irwansyah yang didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad, kemudian mengetuk palu sidang pertanda pengesahan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan qanun dimaksud.

Sementara itu, Wali Kota Illiza mengapresiasi pimpinan dan para anggota dewan yang dengan kesungguhan dan keikhlasan telah menjalankan amanah untuk menyelesaikan pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2024.

“Selanjutnya dokumen ini akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk program-program ke depan, Illiza juga mengatakan pihaknya akan fokus terhadap penguatan sosial ekonomi, di antaranya pengendalian inflasi serta percepatan penurunan stunting. (*)


SHARE: