Pemko Banda Aceh Akan Menutup Sarana Ibadah Yang Tidak Ada Izin

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen kita bersama terhadap toleransi beragama, sekaligus bentuk kerisauan pemerintah dan Warga Kota Banda Aceh terkait Gerakan Misionaris, pemurtadan dan pendangkalan aqidah di Kota Banda Aceh, yang telah marak merasuki generasi muda kita akhir-akhir ini.” Kata Wakil Walikota.
Didampingi Sekretaris Daerah T. Saifuddin TA, lebih lanjut Illiza menambahkan, bahwa Pemko sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pemangku masing-masing agama dan semua sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati jika persoalan ini tidak diselesaikan maka pemerintah yang akan mengambil tindakan. Karena itu, Pemko kembali menggelar beberapa kali pertemuan dengan beberapa elemen, untuk membahas persoalan yang sangat meresahkan ini. Dari hasil pertemuan tersebut diambil kesimpulan bahwa rumah-rumah atau tempat yang selama ini disinyalir dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pengikut agama tertentu, dan tidak memiliki izin dari pemerintah, harus ditutup.
“Kami mengharapkan kepada semua pihak agar mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian Rumah Ibadah. Jadi keputusan yang kita ambil ini punya dasar hukum yang kuat” Jelas Illiza.
Bahkan Kota Banda Aceh, lanjut Illiza, menjadi contoh bagi daerah lain dalam masalah toleransi beragama. Beberapa waktu yang lalu, Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya melakukan studi banding ke Kota Banda Aceh terkait kerukunan ummat beragama. Karena itu kita berharap tidak ada pihak-pihak yang memperkeruh toleransi beragama di Kota Madani ini”. pungkas Illiza.

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh /WIR/ MKK)


SHARE: