Buka Rakor RPJMD, Pj Sekda: Harus Berorientasi pada Visi dan Misi Kepala Daerah

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029.

Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, memimpin Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Banda Aceh, Rabu (26/2/2025).

Rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan strategis dan program prioritas selama lima tahun ke depan.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat terkait, termasuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan Iskandar, Asisten II Fadhil, Asisten III Faisal, Kepala Bappeda Rosdi, Inspektur Inspektorat Rita Pujiastuti, Plt Kepala BPKK Alriandi Adiwinata Kabag Organisasi Hafriza, para pejabat terkait serta tenaga ahli dari berbagai akademisi.

Dalam sambutannya, Bachtiar menekankan bahwa RPJMD harus disusun dengan cermat dan berbasis data yang valid. Selain itu, penyusunan dokumen ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna menghasilkan perencanaan yang dapat memenuhi tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Banda Aceh.

Menurutnya, RPJMD bukan hanya sebatas dokumen, melainkan juga amanat dari peraturan perundang-undangan yang harus diikuti, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana pada Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya harus berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.

PJ Sekda Bachtiar juga mengingatkan bahwa RPJMD harus berorientasi pada visi dan misi kepala daerah yang baru terpilih dengan tetap memperhatikan RPJP Daerah yakni RPJP Provinsi Aceh dan RPJM Nasional agar tercipta keselarasan antara kebijakan daerah dan nasional.

Lanjutnya, prinsip-prinsip lain yang ditekankan dalam penyusunan RPJMD antara lain adalah berbasis data yang valid, partisipatif dan inklusif, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“RPJMD akan menjadi dokumen utama yang menentukan arah pembangunan Kota Banda Aceh dalam lima tahun mendatang. Karenanya perlu kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi dalam menyusun dokumen yang bukan hanya administrasi, tetapi juga pijakan utama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” ujar Sekda mengingatkan.

Yang juga tak kalah penting, Sekda berpesan kepada seluruh tim penyusun, RPJMD harus mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga berdampak positif bagi generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan ini akan mencakup kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan, sehingga kota Banda Aceh dapat tumbuh dan berkembang dengan cara yang bertanggung jawab dan berpihak pada masa depan.

Sementara itu Kepala Bappeda Rosdi dalam kesempatan ini mengatakan penyusunan RPJMD ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan untuk memastikan perencanaan pembangunan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[]


SHARE: