Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024
Banda Aceh – Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh 2024.
Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan nota persetujuan bersama atas rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024 oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Jumat, 16 Agustus 2024 di gedung dewan setempat.
Pada kesempatan itu, Ade Surya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pendapat, saran, dan masukan yang konstruktif atas kinerja Pemko Banda Aceh, “Yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga memberikan sejumlah penjelasan terhadap usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024. Salah satunya mengenai proyeksi pencapaian realisasi PAD sampai dengan akhir 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa realisasi PAD sampai dengan awal Agustus 2024 telah mencapai sebesar Rp. 150.267.392.257,- atau 52,10 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 288.440.965.342,” sebut pj wali kota.
Menurutnya, dari gambaran dimaksud telah menunjukkan angka yang relatif baik, dan pihaknya akan memproyeksikan penerimaan PAD sampai dengan akhir tahun lebih realistis sesuai dengan potensi yang dimiliki.
“Dapat kami informasikan juga bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengoptimalkan capaian PAD, khususnya pada sektor pajak daerah sehingga wajib pajak memiliki kesadaran dalam hal pembayaran pajak daerah.”
Sebelumnya, pada sidang paripurna, Senin, 12 Agustus 2024, Sekdako Banda Aceh Amiruddin telah menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
“Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.383.995.422.531, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.916.518.783, atau 7,20 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.291.078.903.748,” ujarnya.
Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat, yaitu penambahan dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dan dana tranfer dari Pemerintah Provinsi berupa sejumlah pos penambahan anggaran. “Selain itu juga ada peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa,” ujarnya.
“Kemudian Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.409.995.810.249, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.043.316.500, atau 6,98 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni Sebesar Rp. 1.317.952.493.749,” ujarnya. (*)