Penyegelan Tempat Usaha Penunggak Pajak
Tim Gabungan Pemko Banda Aceh, Selasa (29/8/2023) menyegel sejumlah tempat usaha rumah makan dan warkop yang menunggak pajak.
Ada lima tempat usaha yang dilakukan penyegelan oleh tim. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang pajak restoran.
Selama disegel atau ditutup, tempat usaha tersebut dalam pengawasan Satpol PP dan WH selaku pelaksana penegakan Peraturan Daerah atau Qanun.