Wali Kota Apresiasi Pandangan Umum Dewan Terhadap Raqan Bangunan Gedung dan KLA

“Dilanjutkan ke Pembahasan pada Rapat Paripurna 5 Juni 2020”

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengapresiasi pandangan anggota dan fraksi dewan terhadap dua rancangan qanun (raqan) yang diajukan Pemko kepada DPRK Banda Aceh.

Kedua raqan tersebut yakni Raqan Kota Banda Aceh tentang Bangunan Gedung dan Raqan Kota Banda Aceh tentang Pengembangan Kota Layak Anak (KLA).

Pandangan umum anggota dan fraksi dewan terhadap kedua raqan itu disampaikan pada rapat paripurna, Rabu 3 Juni 2020 di gedung dewan setempat.

“Alhamdulillah seluruh anggota dewan yang tergabung dalam enam fraksi memandang kedua raqan tersebut sangat penting untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata wali kota usai mengikuti rapat paripurna.

Selanjutnya, kedua raqan itu akan dilanjutkan ke pembahasan sesuai aturan yang berlaku. “Tadi sebagaimana diumumkan oleh Pak Usman (Wakil Ketua DPRK-red) selaku pimpinan rapat, paripurna pembahasan akan digelar pada 5 juni 2020 mendatang,” katanya.

Ia berharap agar pembahasan kedua raqan itu nantinya dapat berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi qanun tepat waktu. “Kedua qanun ini sangat penting untuk Banda Aceh, baik dari sisi tata kota maupun pembangunan SDM ke depan.”

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas pandangan umum beserta masukan-masukan yang telah disampaikan dewan terkait raqan dimaksud. Kami sangat mengapresiasinya,” ujar Aminullah yang hadir bersama wakilnya Zainal Arifin pada paripurna tersebut. (Jun)


SHARE: