Aminullah: 5 Calon Pengurus Baitul Mal Ditetapkan DPRK Sesuai Qanun
Banda Aceh – Kamis (9/1) kemarin, setelah melalui proses fit and proper test, DPRK Banda Aceh menetapkan lima calon anggota tetap Badan Baitul Mal Kota (BMK) berikut tiga orang cadangan.
Kelima orang tersebut yakni Aisyah M Ali, Surya Darma, Asqalani, Abdul Munir, dan Muzakir Hanka. Adapun tiga nama yang menjadi cadangan; Hasanuddin, M Haikal, dan T Iwan Kesuma.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, seluruh tahapan/proses penetapan calon anggota BMK sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“Mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi, hingga pengajuan nama calon anggota ke dewan, hingga penetapan lima calon pengurus baitul mal, semuanya clear sesuai qanun yang berlaku,” ungkap Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Jumat (10/1/2020).
Terkait adanya pro-kontra, ia menilai hal wajar di era keterbukaan seperti sekarang ini. “Saya hanya titip satu pesan; mari kita semua memahami qanun dengan benar. Bagi saya yang terpenting ke depan bagaimana baitul mal semakin berkembang dan maju sehingga mampu berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat,” katanya.
“Jika ada tudingan soal ada permainan atau rekayasa dalam proses pemilihan, itu saya tegaskan fitnah yang tak mendasar. Simpel saja, kalau tindakan wali kota salah, tentu dewan berhak menolak nama-nama yang diajukan. Sedangkan ini langsung di-fit and proper test untuk ditetapkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Humas Setdako Banda Aceh Taufiq Alamsyah merunut, awalnya saat pembukaan penerimaan pendaftaran calon, ada 74 orang yang mendaftar dan 53 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. “Selanjutnya mereka mengikuti ujian tulis. Dari 53 peserta tes ujian tulis, yang hadir 50 orang dan tiga orang tidak hadir.”
“Dari 50 orang peserta uji tulis, maka Timsel telah mendapat hasil yang dinyatakan lulus untuk tes selanjutnya adalah sebanyak 35 orang. Seterusnya, seluruh peserta ituberhak untuk mengikuti tes kemampuan baca Al-Quran dan tes wawancara,” katanya.
Dari 35 orang inilah, Timsel dengan berpedoman pada pasal 58 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018, menyerahkan sebanyak lima belas nama yang telah lulus di tingkat Timsel kepada Wali Kota Banda Aceh.
Dari 15 calon, selanjutnya wali kota memilih delapan orang untuk diajukan kepada DPRK. “Di samping nilai seleksi, wali kota juga tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti rekam jejak, prestasi, dan visi-misi sang calon.”
“Tahapan ini sepenuhnya menjadi wewenang wali kota merujuk pasal 59 ayat 1 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Sementara urutan nama yang dikirim ke dewan disusun menurut abjad, tak lagi seperti urutan perolehan nilai pada Timsel,” ungkap Taufiq.
Dan sekarang menjadi wewenang dewan sepenuhnya untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari delapan calon, dan menetapkan lima orang calon tetap anggota Badan BMK dan tiga orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK sesuai pasal 59 ayat 3.
“Calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud pada ayat 3, akan disampaikan kembali kepada wali kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMK. Ini sesuai amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul, pasal 59 ayat 4,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, semua proses perekrutan anggota BMK, baik itu di tingkat Timsel, wali kota, maupun legislatif, pijakannya adalah qanun atau aturan yang berlaku. “Tidak ada kong kali kong. Tujuan kita memilih yang terbaik dalam pengelolaan zakat ke depan demi kemaslahatan ummat,” tegasnya.
“Dan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap hasil penetapan seleksi calon anggota BMK, maka dapat mengajukan kepada PTUN Banda Aceh,” demikian Taufiq Alamsyah. ()