Aminullah: Aparatur Kota Banda Aceh Harus Berintegritas dan Bersih

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 menuntut Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk mewujudkannya di jajaran Pemko Banda Aceh, dimulai dengan aparatur yang berintegritas dan bersih.

Hal ini disampaikan Aminullah saat membuka Rapat Pemutakhiran Data atas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh Tahun 2019 serta Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa, Senin (23/12/2019) di Gedung ITLC, Banda Aceh.

Kata Wali Kota, tuntutan tersebut akan terpenuhi apabila setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan dapat diyakini kebenarannya melalui sistem pengendalian intern yang memadai.

Karenanya, menurut Dirut Bank Aceh ini, peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selaku pengawas internal menjadi sangat penting dalam rangka mengawal pelaksanaan pemerintah daerah.

 

 

“Pengawasan APIP ini kita lakukan agar visi, misi dan tujuan serta sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efesien, terjaminnya asset negara dan adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tersajinya laporan yang handal,” ujar Aminullah.

Wali Kota menegaskan, Inspektorat selaku APIP daerah harus dapat membaca perkembangan yang terjadi agar dapat menjawab harapan masyarakat yang sangat tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Karenanya, rapat pemutakhiran data dan tindak lanjut laporan hasil pengawasan Inspektorat Kota Banda Aceh diharapkan menjadi media konsultasi bagi pengaudit dalam upaya mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari Inspektorat.

“Saya harap pemutakhiran data laporan hasil pengawasan ini benar-benar dilaksanakan dan diikuti sebaik-baiknya agar tidak menimubulkan dampak di kemudian hari. Kita harus mampu mempertahankan prestasi yang telah diraih, yakni penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Oktober lalu,” ungkap Aminullah.

 

 

Selain itu, sistem pengawasan intern Pemko Banda Aceh yang selama inj telah berjalan maksimal juga berujung pada raihan berbagai prestasi lainnya, yang paling menonjol adalah raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut dari BPK dan indeks integritas tertinggi di Indonesia (77,39) yang diberikan KPK pada 2018 lalu. Banda Aceh menempati peringkat 1 di Indonesia, berada diatas Pemkab Bandung (77,15) dan Kemenkeu (76,54).

Rapat pemutakhiran data ini dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Sekdakota, Bahagia dan Irwansyah mewakili Kepala BPKP Perwakilan Aceh. Hadir juga para para Kepala SKPK, Camat, Kepala UPTD se-Kota Banda Aceh, para Keuchik dan para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Banda Aceh sebagi peserta rapat.

Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Pujiastuti mengatakan rapat ini digelar bertujuan untuk mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan serta untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaiannya.[]


SHARE: