Aminullah Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam
Banda Aceh – Penegakan Syariat Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya Syariat Islam maka ajaran Islam akan terus eksis, hidup, dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang Gemilang.
“Dan dalam setiap kesempatan, kami selalu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam hal penegakkan Syariat Islam,” begitu kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para pelanggar syariat di Taman Bustanussalatin, Kamis (19/9/2019).
Pada kesempatan itu, ada enam terpidana cambuk yang dieksekusi; tiga pria dan tiga wanita. Mereka terbukti melakukan ikhtilat yang melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keenam warga luar Banda Aceh itu dijatuhi hukuman cambuk bervariasi, mulai dari 20 hingga 22 kali.
Menurutnya, hukuman cambuk tersebut hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tetapi juga diharapkan berefek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi semua yang menyaksikan.
“Uqubat cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua, bahwa apapun yang kita lakukan tentu ada konsekuensinya,” ungkap wali kota.
Ia menambahkan, pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemko Banda Aceh bersama-sama dengan warga tetap berkomitmen menegakkan Syariat Islam. “Para pelanggar Qanun Syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.”
Ia pun menginformasikan kembali, Pemko Banda Aceh telah membuka call center Gemilang Anti Maksiat di nomor telepon 081219314001. “Harapan kami, dengan call center tersebut, warga akan dapat berperan secara aktif dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Tak ketinggalan, wali kota mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam penegakan Syariat Islam selama ini.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syariah, dan Satpol PP/WH serta semua pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, hari ini dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Jun)