Wali Kota Banda Aceh Minta Tera Diawasi
“MoU dengan Sabang, Simeulue, dan Aceh Besar”
Banda Aceh – Dalam rangka menindak lanjuti kerja sama pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Simeulue melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Selasa (10/9/2019) di Balai Kota Banda Aceh.
Didampingi Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Wali Kota Aminullah meneken MoU bersama Wali Kota Sabang Nazaruddin, Bupati Aceh Besar diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jakfar, dan Bupati Simeulue yang diwakili oleh Kadis PUPR Ikhsan. Prosesi itu disaksikan oleh seluruh rombongan SKPK masing-masing kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan pentingnya untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut, guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.
“Ini menjadi sangat perlu untuk melindungi konsumen dan produsen. Ini semua adalah permainan timbangan, jadi dengan adanya pengawasan dari kita nantinya hal ini tidak akan terjadi,” ujar Aminullah.
Aceh pada umumnya, sebutnya, berlaku syariat islam dan pada saat ini ekonominya sudah tergolong syariah, jika timbangan ini sudah tidak netral maka sudah melanggar aturan syariah dalam islam. “Karena sudah masuk ke dalam Muamalat syariah yang tidak sesuai.”
Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri, ungkap Aminullah, menyatakan kesiapannya untuk menangani masalah ini. Dalam hal ini Pemko sudah meminta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, (Diskopukmdag) kota banda aceh untuk membantu memberikan layanan bagi Kota Sabang, Simeulue dan Aceh Besar.
“Di sampaikan juga bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh telah memiliki lisensi dan mampu melakukan pelayanan tera, tera ulang dan cap tenda tera dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, sehingga bisa memberikan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada tiga Kabupaten/Kota tersebut” ujar Aminullah. (riz)