Ini Penjelasan Pemko Banda Aceh Soal Batalnya Deklarasi #2019gantipresiden
BandaAceh – Akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan mengeluarkan status perihal tidak memberikan izin untuk acara deklarasi #2019gantipresiden pada Sabtu (1/9) lalu dipastikan palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Setdako Banda Aceh T Taufik Mauliansyah menjawab pertanyaan dari warga terkait pernyataan wali kota pada akun palsu tersebut dan keputusan Pemko Banda Aceh yang tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan deklarasi dimaksud.
“Kami pastikan bahwa akun tersebut bukan milik Wali Kota Banda Aceh Aminullah. Berdasarkan penelusuran kami, akun itu adalah milik orang lain dengan mengatasnamakan Aminullah Usman dan juga menggunakan foto Aminullah Usman,” kata Taufik, Kamis (6/9/2018) di balai kota.
Atas dasar itu, jelas Taufik, maka isi status akun Aminullah Usman yang berbunyi “Maaf saudara-saudaraku saya ingin mengklarifikasi mengenai tidak member izin acara yang dilaksanakan pada tanggal 30.08.2018….” adalah tidak benar sama sekali. “Itu merupakan upaya yang berunsur mencemarkan nama baik dan memfitnah Aminullah Usman dalam posisinya sebagai Wali Kota Banda Aceh,” tegas Taufik.
Adapun mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh yang tidak mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara deklarasi, yang antara lain dikritik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Muchlis menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah rapat resmi dengan para pihak terkait.
“Selain dari unsur Pemko Banda Aceh, turut hadir pada rapat yang berlangsung Kamis (30/8) di Kantor DPMPTSP itu yakni unsur dari Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/BS, BIN, KIP Banda Aceh, dan Panwaslu Banda Aceh. Pak Wali sendiri berhalangan hadir dalam rapat ini karena sedang bertugas di luar kota,” ungkap Muchlis.
Di samping itu, ia juga menjelaskan Pemko Banda Aceh dan seluruh unsur yang hadir tetap menghargai hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Namun di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi dalam tata kelola urusan pemerintahan,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh pihak yang berhadir dalam rapat itu menyampaikan pandangan-pandangan, yang kemudian disimpulkan bahwa Pemko Banda Aceh tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggaraan acara itu. “Pertimbangannya antara lain untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban di Kota Banda Aceh, dan juga karena masih adanya kontroversi terhadap kegiatan-kegiatan politik menuju Pilpres 2019,” demikian sebut Muchlis. (*)